Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

DIduga Korupsi,Mantan Kepala Dinas Dan Bendahara Disperkim Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Batu Bara

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-08-02T01:41:08Z
Batu Bara || polhukrim.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH),Jumat (01/08/2025).

Kedua pejabat tersebut adalah LA, mantan Kepala Dinas, dan IS, Bendahara Pengeluaran Dinperkim LH, yang diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan gaji petugas kebersihan serta pengeluaran kas pada tahun anggaran 2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) yang dilakukan ahli menunjukkan kerugian negara mencapai Rp665.300.000 dengan metode kerugian bersih (net loss).
Tersangka LA dan IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Batu Bara menegaskan langkah penahanan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara.

Penahanan kedua pejabat diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Kejari Batu Bara akan terus melakukan penyidikan agar kasus ini selesai dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Selain itu, Kejari menyatakan kesiapan untuk mengusut kasus-kasus lain yang berkaitan jika ditemukan bukti keterlibatan pejabat lain atau modus serupa.

Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. (Mariati AB)
×
Berita Terbaru Update