Batu Bara || polhukrim.com
Polres Batu Bara Press Realease Tindak Pidana Narkotika Metamfetamin/Shabu, Narkotika Tetrahidrokanabinal/Ganja, Narkotika MDMA/Pil Ekstasi Dan Liquid Vave Diwilayah Hukum Polres Batu Bara. Senin,(4/8/2025 pukul, 09.00 WIB, dihalaman Satres Narkoba Polres Batu Bara, melaksanakan press Realease tindak pidana narkotika metamfetamin,sabu,narkotika tetrahidrokanabinal,ganja,narkotika MDMA, dan pil ekstasi serta Liquit vave.
Kronologi Kejahatan narkotika pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, Serbang Tol Kuala Tanjung Dusun Pandu Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Ka bara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai pelaku golongan jenis bukan tanaman berupa shabu, dan selanjutnya ketika di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa: a). 1 (satu) Bungkus Plastik, Berisikan narkotika shabu, b). 1 (satu) Unit Handphone Merk Opp im card: 085260807855,
LP/A/188/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB / POLDA SUMUT, kronologi Pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 10. WIB kejahatan Desa Seimuka Kec. Datuk Tana Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika pada hari Jumat tan Kab. Batu Bara, Pers Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang diduga sebagai pelaku yang memiliki dan menguasai Narkotika Metamfetamina/shabu dan MDMA / Pil Ekstasi, dan selanjutnya ketika di lakukan pemberhentian terhadap 1 (satu) Unit Moh Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE dan penggeledahan di temukan baran berupa: a). a. 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Na Shabu, b. 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan TRI SULA warna Hijau, c. 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi, d. 1 (satu) unit handpone Merk Samsun S10 plus prism white, e. 1 (satu) unit Handpone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium, f Unit Handpone Merk. Xiomie warna Hitam, g. Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tuju ribu rupiah), h. 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE, J. 1 (satu) Buah kartu ATM
LP/A/145/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT, kronologis penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang-Undang Narkotika pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Lk IV Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: SM, Laki-laki, 31 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Lk. IV Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggrebekan berupa a). 1 (satu) Gulungan Kertas Warna Coklat berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, b). 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, c). 3 (Tiga) Buah Kardus, d). 1 (satu) Handphone Vivo, e). 2 (dua) Buah Bon Faktur Pengiriman Indah Logistik & Cargo.
LP/A/131/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / RES BB / POLDA SUMUT, Kronologis Kejadian penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang Undang Kesehatan pada hari Kamis Tanggal 18 Mei 2025 Sekira Pukul 08.00 Wib di Desa Lubuk Besar Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: IR, Laki-laki, 24 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggrebekan berupa a). 12 (dua belas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1145 (seribu seratus empat puluh lima) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Strawberry masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, b). 11 (sebelas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1098 (seribu sembilan puluh delapan) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Lyche masing-masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, c). 9 (sembilan) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 900 (sembilan ratus) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Peach masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, d). 3 (tiga) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 250 (dua ratus lima puluh) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG White Grape masing -masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, e). 1 (satu) botol plastic minuman yang berisikan Cairan Catridge berwarna Kekuningan bertuliskan WUKONG, f). 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna Hitam, g). 2 (dua) buah tas Besar berwarna Biru, h). 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Calya warna Silver dengan Nopol BK 1202 RP.
Adapun pelaku sebanyak 6(enam) orang 1.GPS.Laki-laki,32 Tahun,Islam,Wiraswasta, Jawa,DKI Jakarta, 2.DS.,Laki-laki,37 Tahun,Islam, Wiraswasta,Jawa,DKI Jakarta. 3.IR,Laki-laki 24 Tahun,Islam,Wiraswasta, aceh,Lima Puluh, 4.SM,Laki-laki,31 Tahun,Kristen,Wiraswasta, Batak,Lima Puluh. 5.SK IR,Laki-laki,28 Tahun,Islam, Wiraswasta,Medang Deras. 6.MAS IR,Laki-laki,29 Tahun, Islam, Wiraswasta,Medang Deras.
Barang bukti yang didapat berupa, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Narkotika Shabu. Dengan berat Berutto 28.135 Gram, 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan gambar TRI SULA warna Hijau dengan Total 60.940 Butir. 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH tempat menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi. 1 (satu) unit handpone Merk Samsung Glaxy S10 plus prism white. 1 (satu) unit Handpone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium. 1 (satu) Unit Handpone Merk Xiomie warna Hitam,Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah) 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE, 1 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE,1 (satu) Buah kartu ATM BCA.
Kegiatan dipimpin Oleh, Kapolres Kabupaten Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H.,M.H, didampingi Wakapolres Batu Bara KOMPOL Imam Aliyudin,S.H.,M.H.,Kabag Ops KOMPOL Zulham,S.H.,M.H.,Kasat Res Narkoba AKP.Ramses P.Panjaitan,S.H.,Kasat Intelkam AKP Tukkar L.SIMAMORA,S.H.,M.H.,Kasat Samapta AKP Freddy Rudolf Saragi,S.H.,Kasat Lantas AKP Simon Elika Simatupang,S.H.M.H., Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi,S.H.,Kasi Propam IPTU Arianto Sitorus,S.H.,Para kanit Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Dengan Jumlah Tersangka Total Sebanyak 6 (Enam) Orang,Dengan Perincian:Shabu Sebanyak 2 Tersangka,Shabu Dan Ekstasi Sebanyak 2 Tersangka,Liqud Vape Sebanyak 1 Tersangka, ganja sebanyak 1 tersangka,Barang bukti tersebut berupa,Narkotika metamfetamina/ Shabu dengan berat 28.135 gram, Narkotika MDMA/Pil Ekstasi berjumlah 60.940 butir, Ganja dengan berat 25.600 gram,Shabu dengan berat 1033,35 gram,Liquid Vave dengan jumlah 3.393 Pcs(Mariati AB)
Polres Batu Bara Press Realease Tindak Pidana Narkotika Metamfetamin/Shabu, Narkotika Tetrahidrokanabinal/Ganja, Narkotika MDMA/Pil Ekstasi Dan Liquid Vave Diwilayah Hukum Polres Batu Bara. Senin,(4/8/2025 pukul, 09.00 WIB, dihalaman Satres Narkoba Polres Batu Bara, melaksanakan press Realease tindak pidana narkotika metamfetamin,sabu,narkotika tetrahidrokanabinal,ganja,narkotika MDMA, dan pil ekstasi serta Liquit vave.
Kronologi Kejahatan narkotika pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, Serbang Tol Kuala Tanjung Dusun Pandu Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Ka bara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai pelaku golongan jenis bukan tanaman berupa shabu, dan selanjutnya ketika di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa: a). 1 (satu) Bungkus Plastik, Berisikan narkotika shabu, b). 1 (satu) Unit Handphone Merk Opp im card: 085260807855,
LP/A/188/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB / POLDA SUMUT, kronologi Pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 10. WIB kejahatan Desa Seimuka Kec. Datuk Tana Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika pada hari Jumat tan Kab. Batu Bara, Pers Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang diduga sebagai pelaku yang memiliki dan menguasai Narkotika Metamfetamina/shabu dan MDMA / Pil Ekstasi, dan selanjutnya ketika di lakukan pemberhentian terhadap 1 (satu) Unit Moh Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE dan penggeledahan di temukan baran berupa: a). a. 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Na Shabu, b. 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan TRI SULA warna Hijau, c. 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi, d. 1 (satu) unit handpone Merk Samsun S10 plus prism white, e. 1 (satu) unit Handpone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium, f Unit Handpone Merk. Xiomie warna Hitam, g. Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tuju ribu rupiah), h. 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE, J. 1 (satu) Buah kartu ATM
LP/A/145/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT, kronologis penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang-Undang Narkotika pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Lk IV Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: SM, Laki-laki, 31 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Lk. IV Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggrebekan berupa a). 1 (satu) Gulungan Kertas Warna Coklat berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, b). 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, c). 3 (Tiga) Buah Kardus, d). 1 (satu) Handphone Vivo, e). 2 (dua) Buah Bon Faktur Pengiriman Indah Logistik & Cargo.
LP/A/131/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / RES BB / POLDA SUMUT, Kronologis Kejadian penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang Undang Kesehatan pada hari Kamis Tanggal 18 Mei 2025 Sekira Pukul 08.00 Wib di Desa Lubuk Besar Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: IR, Laki-laki, 24 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggrebekan berupa a). 12 (dua belas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1145 (seribu seratus empat puluh lima) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Strawberry masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, b). 11 (sebelas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1098 (seribu sembilan puluh delapan) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Lyche masing-masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, c). 9 (sembilan) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 900 (sembilan ratus) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Peach masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, d). 3 (tiga) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 250 (dua ratus lima puluh) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG White Grape masing -masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, e). 1 (satu) botol plastic minuman yang berisikan Cairan Catridge berwarna Kekuningan bertuliskan WUKONG, f). 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna Hitam, g). 2 (dua) buah tas Besar berwarna Biru, h). 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Calya warna Silver dengan Nopol BK 1202 RP.
Adapun pelaku sebanyak 6(enam) orang 1.GPS.Laki-laki,32 Tahun,Islam,Wiraswasta, Jawa,DKI Jakarta, 2.DS.,Laki-laki,37 Tahun,Islam, Wiraswasta,Jawa,DKI Jakarta. 3.IR,Laki-laki 24 Tahun,Islam,Wiraswasta, aceh,Lima Puluh, 4.SM,Laki-laki,31 Tahun,Kristen,Wiraswasta, Batak,Lima Puluh. 5.SK IR,Laki-laki,28 Tahun,Islam, Wiraswasta,Medang Deras. 6.MAS IR,Laki-laki,29 Tahun, Islam, Wiraswasta,Medang Deras.
Barang bukti yang didapat berupa, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Narkotika Shabu. Dengan berat Berutto 28.135 Gram, 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan gambar TRI SULA warna Hijau dengan Total 60.940 Butir. 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH tempat menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi. 1 (satu) unit handpone Merk Samsung Glaxy S10 plus prism white. 1 (satu) unit Handpone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium. 1 (satu) Unit Handpone Merk Xiomie warna Hitam,Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah) 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE, 1 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE,1 (satu) Buah kartu ATM BCA.
Kegiatan dipimpin Oleh, Kapolres Kabupaten Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H.,M.H, didampingi Wakapolres Batu Bara KOMPOL Imam Aliyudin,S.H.,M.H.,Kabag Ops KOMPOL Zulham,S.H.,M.H.,Kasat Res Narkoba AKP.Ramses P.Panjaitan,S.H.,Kasat Intelkam AKP Tukkar L.SIMAMORA,S.H.,M.H.,Kasat Samapta AKP Freddy Rudolf Saragi,S.H.,Kasat Lantas AKP Simon Elika Simatupang,S.H.M.H., Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi,S.H.,Kasi Propam IPTU Arianto Sitorus,S.H.,Para kanit Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Dengan Jumlah Tersangka Total Sebanyak 6 (Enam) Orang,Dengan Perincian:Shabu Sebanyak 2 Tersangka,Shabu Dan Ekstasi Sebanyak 2 Tersangka,Liqud Vape Sebanyak 1 Tersangka, ganja sebanyak 1 tersangka,Barang bukti tersebut berupa,Narkotika metamfetamina/ Shabu dengan berat 28.135 gram, Narkotika MDMA/Pil Ekstasi berjumlah 60.940 butir, Ganja dengan berat 25.600 gram,Shabu dengan berat 1033,35 gram,Liquid Vave dengan jumlah 3.393 Pcs(Mariati AB)




