Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Bupati dan Kajari Rohul Musnahkan Barang Bukti Tipidum,Narkoba Jadi Kasus Terbanyak

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T02:38:33Z
Rokan Hulu || polhukrim.com
Bupati Rokan Hulu Anton,ST,MM bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu Dr. Rabani Meryanto,Halawa,SH,MH,serta jajaran Forkopimda,memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),Rabu (24/9/2025),di halaman Kantor Kejari Rohul.

Barang bukti yang dimusnahkan beragam,mulai dari handphone,narkotika jenis sabu,pil ekstasi,daun ganja,hingga peralatan pencurian sawit. Kajari Rohul menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas kejaksaan sebagai eksekutor setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah bentuk keterbukaan bahwa Kejaksaan Negeri Rohul telah melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang” jelas Kajari Rabani. >
Ia mengungkapkan,tren tindak pidana umum di Kabupaten Rokan Hulu didominasi pencurian sawit dan narkotika. “Kebanyakan pelaku mencuri sawit,lalu hasilnya digunakan untuk membeli narkoba” sebutnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain,narkotika jenis sabu sebanyak 62 perkara seberat 498,13 gram,daun ganja kering 9 perkara seberat 3.907,05 gram, serta pil ekstasi 3 perkara dengan berat 13,89 gram. Selain itu,turut dimusnahkan barang bukti perkara ketertiban umum (Kamnegtibum) berupa pakaian,pisau,jerigen, minuman alkohol,serta barang bukti perkara Oharda berupa kayu,tas,egrek,tojok,dan obeng dengan total 52 perkara.
Dalam kesempatan tersebut,Kajari bersama Bupati Anton juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda,agar menjauhi narkoba dan tidak terjerumus ke tindak pidana.

“Kepada seluruh masyarakat,generasi muda dan anak-anak Rokan Hulu,jauhilah narkotika yang sangat berbahaya ini,dan jangan sampai terlibat tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri maupun keluarga” pungkas Kajari.

       Jurnalis : Zainuddin
       Editor    : Ryan SP. Nduru 
×
Berita Terbaru Update