Bungo-Jambi || polhukrim.com
Peraturan Daerah (Perda) tidak semestinya hanya dipandang sebagai acuan hukum formal, melainkan sebagai kebijakan nyata yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Peraturan Daerah (Perda) tidak semestinya hanya dipandang sebagai acuan hukum formal, melainkan sebagai kebijakan nyata yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Hal ini disampaikan oleh Azwari salahsatu tokoh muda sekaligus Pimpinan media lokal Bungonews yang selalu kritis terhadap kebijakan para petinggi Daerah,terutama di Kab Bungo-Jambi. Jumat,(5/9/2025)
Perda bukan sekadar teks hukum yang bersifat administratif. Ia harus menjadi instrumen keadilan sosial,mencerminkan kebutuhan riil masyarakat,dan mampu menjawab persoalan-persoalan mendasar yang mereka hadapi,tegas Azwari.
Lebih lanjut,Azwari menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perda. Partisipasi publik adalah kunci agar setiap Perda yang disahkan benar-benar relevan,aplikatif,dan tidak menjadi beban bagi warga,tambahnya.
Dengan penekanan ini,diharapkan setiap Perda yang lahir bukan hanya legal secara prosedural,tapi juga legitimat karena mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat,tutupnya. (Erwin Siregar).
Perda bukan sekadar teks hukum yang bersifat administratif. Ia harus menjadi instrumen keadilan sosial,mencerminkan kebutuhan riil masyarakat,dan mampu menjawab persoalan-persoalan mendasar yang mereka hadapi,tegas Azwari.
Lebih lanjut,Azwari menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perda. Partisipasi publik adalah kunci agar setiap Perda yang disahkan benar-benar relevan,aplikatif,dan tidak menjadi beban bagi warga,tambahnya.
Dengan penekanan ini,diharapkan setiap Perda yang lahir bukan hanya legal secara prosedural,tapi juga legitimat karena mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat,tutupnya. (Erwin Siregar).