Padang || polhukrim.com
Berdasarkan keterangan Pelaku alias Ama Yordan Nduru dari hasil penyelidikan pihak kepolisian atas kasus tindak pidana penganiayaan dan pengoroyokan pasal 170 KUHP,sesuai laporan polisi LP/152/XI/2024/SPKT/Polsek Koto Tangah,tentang perkara penganiayaan dan pengeroyokan pada hari Minggu,tanggal 17/11/2024 sekitar pukul 18.20 bertempat di Jl.Tanah Garap Padang Sarai,RT.001/RW.009, Kel.Padang Sarai,Kec.Koto Tangah, Kota Padang,pelaku mengakui kepada penyidik bahwa saat melakukan penganiayaan ada 4 orang temannya yang ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Ke empat orang sersebut pihak kepolisian polsek koto tangah sudah mengirimkan surat pemangilan untuk meminta keterangan sebagai saksi.(03/01/2025)
Disamping itu pihak keluarga korban bikin geram,karena mendapatkan tekanan psikis serta intimidasi,dimana keluarga pelaku menunjuk Ama Deso Nduru menghubungi keluarga korban untuk damai,namun tidak ada titik temu kedua belah pihak,pada keesokkan harinya 29/11/2024 A.Deso Nduru (pihak pelaku) kembali menemui keluarga korban dengan dalih mau damai. Pada saat A.Deso ndruru datang yang ada dirumah hanya istri Korban dan anak, kehadirannya kedua ini,bukan mendamaikan,malah mengitimidasi dan menakuti-nakuti istri korban, sambil dia berujar kepada istri korban bahwa ada Adek saya berpangkat Kolonel,"istri korban menirukan ucapan Ama Deso Nduru", Sesuai hasil rekaman video dari istri korban. Mendengar perkataaan Ama Deso Ndruru tersebut istri korban merasa terpukul hingga mengalami trauma.
Menurut Hedisman Zalukhu,SH. yang mewakili pihak keluarga saat ditemui oleh awak media polhukrim.com beliau mengatakan apa yang dilakukan oleh Ama Deso Ndruru itu sangat menyakiti hati keluarga,ibarat jatuh tertimpa tangga,dari hasil nyanyian A. Yordan Nduru.kamis,02/01/2025 pihak penyidik Polsek Koto Tangah telah memberikan surat pangilan ke II kepada saudara Ama Erika Zai dan Ama Herman,kiranya lewat surat panggilan ini dapat memberikan keterangan dengan benar sesuai peristiwa yang terjadi ditempat kejadian perkara.
Paguyuban Marga Zalukhu Kota Padang,juga kembali mendesak dan memohon kepada pihak kepolisian Polsek Koto Tangah,Polresta Padang dan Polda Sumbar agar kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh Saudara Arianus Zalukhu dan Sozanolo Gea segera ditangani dan diproses sesuai hukum yang berlaku,serta melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan untuk mendapatkan keadilan bagi kedua korban.
Tidak lepas dari itu tokoh Paguyuban Marga Zalukhu Kota Padang AKP.(Purn) Tinialis Zalukhu,menyempatkan waktunya mendapingin pihak penyidik pada kamis,02/01/2025,beliau berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklajuti dan memproses laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,dengan harapan supaya tidak terjadi konflik sosial yang berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat,karena jika tidak ditangani secepatnya maka bisa saja terjadi konflik sosial antar masyarakat bahkan Kelompok. "tegasnya"
Jurnalis : Ev.zalukhu
Berdasarkan keterangan Pelaku alias Ama Yordan Nduru dari hasil penyelidikan pihak kepolisian atas kasus tindak pidana penganiayaan dan pengoroyokan pasal 170 KUHP,sesuai laporan polisi LP/152/XI/2024/SPKT/Polsek Koto Tangah,tentang perkara penganiayaan dan pengeroyokan pada hari Minggu,tanggal 17/11/2024 sekitar pukul 18.20 bertempat di Jl.Tanah Garap Padang Sarai,RT.001/RW.009, Kel.Padang Sarai,Kec.Koto Tangah, Kota Padang,pelaku mengakui kepada penyidik bahwa saat melakukan penganiayaan ada 4 orang temannya yang ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Ke empat orang sersebut pihak kepolisian polsek koto tangah sudah mengirimkan surat pemangilan untuk meminta keterangan sebagai saksi.(03/01/2025)
Disamping itu pihak keluarga korban bikin geram,karena mendapatkan tekanan psikis serta intimidasi,dimana keluarga pelaku menunjuk Ama Deso Nduru menghubungi keluarga korban untuk damai,namun tidak ada titik temu kedua belah pihak,pada keesokkan harinya 29/11/2024 A.Deso Nduru (pihak pelaku) kembali menemui keluarga korban dengan dalih mau damai. Pada saat A.Deso ndruru datang yang ada dirumah hanya istri Korban dan anak, kehadirannya kedua ini,bukan mendamaikan,malah mengitimidasi dan menakuti-nakuti istri korban, sambil dia berujar kepada istri korban bahwa ada Adek saya berpangkat Kolonel,"istri korban menirukan ucapan Ama Deso Nduru", Sesuai hasil rekaman video dari istri korban. Mendengar perkataaan Ama Deso Ndruru tersebut istri korban merasa terpukul hingga mengalami trauma.
Menurut Hedisman Zalukhu,SH. yang mewakili pihak keluarga saat ditemui oleh awak media polhukrim.com beliau mengatakan apa yang dilakukan oleh Ama Deso Ndruru itu sangat menyakiti hati keluarga,ibarat jatuh tertimpa tangga,dari hasil nyanyian A. Yordan Nduru.kamis,02/01/2025 pihak penyidik Polsek Koto Tangah telah memberikan surat pangilan ke II kepada saudara Ama Erika Zai dan Ama Herman,kiranya lewat surat panggilan ini dapat memberikan keterangan dengan benar sesuai peristiwa yang terjadi ditempat kejadian perkara.
Paguyuban Marga Zalukhu Kota Padang,juga kembali mendesak dan memohon kepada pihak kepolisian Polsek Koto Tangah,Polresta Padang dan Polda Sumbar agar kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh Saudara Arianus Zalukhu dan Sozanolo Gea segera ditangani dan diproses sesuai hukum yang berlaku,serta melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan untuk mendapatkan keadilan bagi kedua korban.
Tidak lepas dari itu tokoh Paguyuban Marga Zalukhu Kota Padang AKP.(Purn) Tinialis Zalukhu,menyempatkan waktunya mendapingin pihak penyidik pada kamis,02/01/2025,beliau berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklajuti dan memproses laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,dengan harapan supaya tidak terjadi konflik sosial yang berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat,karena jika tidak ditangani secepatnya maka bisa saja terjadi konflik sosial antar masyarakat bahkan Kelompok. "tegasnya"
Jurnalis : Ev.zalukhu