Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

DPRD Batu Bara Gali Informasi tentang Pencairan Dana Bagi Hasil ke DPRD Sumbar

Jumat, 07 Februari 2025 | Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T08:17:00Z
Sumbar || polhukrim.com
Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, gali informasi seputar Dana Bagi Hasil (DBH) ke DPRD Sumbar.

“Kita ingi mencari tahu kiat DPRD Sumbar, dalam mendorong cairnya DBH dari pemerintah pusat ke daerah,” ungkap pimpinan Komisi II DPRD Batubara.

Hal itu disampaikannya, saat berdialog dengan Kepala Sub-bagian Keuangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Yasmin di Ruang Rapat Khusus 1, Jumat.

Diketahui, DBH Kabupaten Batu Bara tahun 2024 sebesar Rp12 miliar, hingga awal tahun 2025 ini masih belum kunjung dicairkan pemerintah pusat.

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH merupakan bagian dari Dana Perimbangan, bersama dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Sedangkan penyalurannya, dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).

Jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33 Tanhun 2004.

DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.

“Semoga pertemuan ini dapat menambah ilmu dan wawasan kami untuk diterapkan di Kabupaten Batu Bara,” harapnya. (A.Nduru)
×
Berita Terbaru Update