Batu Bara || polhukrim.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara gelar rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara.Senin, (16/06/2025).
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara disampaikan enam Fraksi terhadap Pandangan Umum Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD.TA 2024
Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Syafii. Pada paripurna berlangsung, Fraksi PDI Perjuangan mengambil kesimpulan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024.
Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Syafii. Pada paripurna berlangsung, Fraksi PDI Perjuangan mengambil kesimpulan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024.
Fraksi PDI Pejuang berharap dapat dilanjutkan pada tahap Pembahasan ketingkat selanjutnya bersama Tim Pansus yang akan dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Dilanjutkan Fraksi Gerindra yang dibacakan Rachel Simanauli Perangin-angin menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus dibentuk pembehasan selanjutnya bersama Tim OPD berharap dilandasi prinsip-prinsip Profesionalisme, Objektif, Taat Asas Dan Bertanggungjawab.
Sementara itu, Pandangan Fraksi PKS dibacakan Muhammad Ridwan terkait LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 menurutnya terlalu panjang untuk disampaikan, maka secara spesifik akan kita bedah bersama dalam Pansus LKPD mendatang.
Pandangan Umum dibacakan Fraksi PAN Suminah Penyampaian Nota Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024.
Beliau berharap, untuk segera di lakukan pembahasan ketingkat selanjutnya.Fraksi KDRI dibacakan Syaiful Bahri Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 perlu dibahas DPRD dan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) APBD Tahun 2025 di lembaga terhormat.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (PKN) dibacakan Syahril Siahaan, APBD Kabupaten Batu Bara TA 2024 agar dapat dibahas tepat waktu sesuai amanah Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020 mengamanahkan Pembahasan dan Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD paling lambat 7 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. RPJP Pada Paripurna APBD.TA 2024.
Pada rapat berlangsung, turut dihadiri Bupati Kabupaten Batu Bara, H. Baharuddin Siagian. Asisten I Edwin Alzrin. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Izhar Fauzi dan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, para OPD serta unsur Forkopimda. (A.Nduru)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara gelar rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara.Senin, (16/06/2025).
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara disampaikan enam Fraksi terhadap Pandangan Umum Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD.TA 2024
Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Syafii. Pada paripurna berlangsung, Fraksi PDI Perjuangan mengambil kesimpulan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024.
Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Syafii. Pada paripurna berlangsung, Fraksi PDI Perjuangan mengambil kesimpulan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024.
Fraksi PDI Pejuang berharap dapat dilanjutkan pada tahap Pembahasan ketingkat selanjutnya bersama Tim Pansus yang akan dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Dilanjutkan Fraksi Gerindra yang dibacakan Rachel Simanauli Perangin-angin menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus dibentuk pembehasan selanjutnya bersama Tim OPD berharap dilandasi prinsip-prinsip Profesionalisme, Objektif, Taat Asas Dan Bertanggungjawab.
Sementara itu, Pandangan Fraksi PKS dibacakan Muhammad Ridwan terkait LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 menurutnya terlalu panjang untuk disampaikan, maka secara spesifik akan kita bedah bersama dalam Pansus LKPD mendatang.
Pandangan Umum dibacakan Fraksi PAN Suminah Penyampaian Nota Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024.
Beliau berharap, untuk segera di lakukan pembahasan ketingkat selanjutnya.Fraksi KDRI dibacakan Syaiful Bahri Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 perlu dibahas DPRD dan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) APBD Tahun 2025 di lembaga terhormat.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (PKN) dibacakan Syahril Siahaan, APBD Kabupaten Batu Bara TA 2024 agar dapat dibahas tepat waktu sesuai amanah Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020 mengamanahkan Pembahasan dan Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD paling lambat 7 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. RPJP Pada Paripurna APBD.TA 2024.
Pada rapat berlangsung, turut dihadiri Bupati Kabupaten Batu Bara, H. Baharuddin Siagian. Asisten I Edwin Alzrin. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Izhar Fauzi dan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, para OPD serta unsur Forkopimda. (A.Nduru)




