Padang || polhukrim.com
Universitas Tamansiswa Padang (Unitas) menggelar acara kuliah umum dengan tema "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr.Alpius Sarumaha,SH.MH.,Rektor Universitas Tamansiswa Padang Prof.Dr.Ir.Irfan Suliansyah,MS.,serta para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang.Rabu,(11/06/2025).
Dalam kesempatan ini,Dr.Alpius Sarumaha, SH.MH. menyampaikan bahwa Peraturan Perundang-Undangan memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi,yaitu tertulis memiliki norma,mengikat secara umum,dan memiliki kewenangan yang jelas. Beliau juga menekankan pentingnya memahami Peraturan Perundang-Undangan dalam kehidupan sehari-hari.
Rektor Universitas Tamansiswa Padang Prof. Dr.Ir.Irfan Suliansyah,MS. menyampaikan bahwa mahasiswa harus memanfaatkan dan memahami kuliah umum ini dengan baik,karena masalah hukum di Indonesia saat ini sangat kompleks dan terus berkembang dengan adanya teknologi AI. Beliau juga menekankan pentingnya mengikuti perkembangan hukum yang terus berubah. Sementara itu,Dekan Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang Dr.Lona Puspita,SH.MH. menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan komitmen Universitas Tamansiswa Padang dalam menghadirkan pembelajaran yang kontekstual dan sebagai jembatan antara dunia akademik dan praktik lapangan. Beliau berharap mahasiswa dapat terus termotivasi untuk belajar dan berkembang.
Dalam rangkaian acara yang sama,Universitas Tamansiswa Padang juga menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang hukum,serta memperkuat hubungan antara Universitas Tamansiswa Padang dan Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Jurnalis : Yupiter Ndruru
Universitas Tamansiswa Padang (Unitas) menggelar acara kuliah umum dengan tema "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr.Alpius Sarumaha,SH.MH.,Rektor Universitas Tamansiswa Padang Prof.Dr.Ir.Irfan Suliansyah,MS.,serta para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang.Rabu,(11/06/2025).
Dalam kesempatan ini,Dr.Alpius Sarumaha, SH.MH. menyampaikan bahwa Peraturan Perundang-Undangan memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi,yaitu tertulis memiliki norma,mengikat secara umum,dan memiliki kewenangan yang jelas. Beliau juga menekankan pentingnya memahami Peraturan Perundang-Undangan dalam kehidupan sehari-hari.
Rektor Universitas Tamansiswa Padang Prof. Dr.Ir.Irfan Suliansyah,MS. menyampaikan bahwa mahasiswa harus memanfaatkan dan memahami kuliah umum ini dengan baik,karena masalah hukum di Indonesia saat ini sangat kompleks dan terus berkembang dengan adanya teknologi AI. Beliau juga menekankan pentingnya mengikuti perkembangan hukum yang terus berubah. Sementara itu,Dekan Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang Dr.Lona Puspita,SH.MH. menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan komitmen Universitas Tamansiswa Padang dalam menghadirkan pembelajaran yang kontekstual dan sebagai jembatan antara dunia akademik dan praktik lapangan. Beliau berharap mahasiswa dapat terus termotivasi untuk belajar dan berkembang.
Dalam rangkaian acara yang sama,Universitas Tamansiswa Padang juga menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang hukum,serta memperkuat hubungan antara Universitas Tamansiswa Padang dan Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Jurnalis : Yupiter Ndruru