Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Pelaku Pengeroyokkan Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Merasa Di Lalaikan Seakan Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum

Jumat, 07 Februari 2025 | Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-07T14:34:49Z
Padang || polhukrim.com
Informasi yang diterima oleh awak media Polhukrim.com dari keluarga korban, yang disampaikan oleh Hedysman Zalukhu,SH. mengatakan tahapan kasus saat ini masih dalam penyelidikan,ia berharap agar kasus ini segera naik ketahap penyidikkan,merujuk pada keterangan saksi baik bukti-bukti dan hasil visum sudah jelas,sudah selayaknya pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas pengoroyokan yang dialami keluarga kami Arianus Zalukhu dan sozanolo Gea.

Dimana peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jl.Tanah garap padang sarai, RT.001/RW.009 Kel.padang sarai,Kec.koto tangah,Kota Padang,pada hari minggu 17/11/2024 sekitar pukul 18.20 yang dilakukan oleh pemilik kedai A.Yordan nduru dan beberapa teman-temannya,hingga korban membuat laporan dengan Nomor laporan polisi LP/152/XI/2024/SPKT/Polsek koto tangah rujukkan dengan Nomor Surat.SP2HP/183/XI/2024/Reskrim tentang perkara penganiayaan dan pengeroyokan pada hari minggu,tanggal 17/11/2024 sekitar pukul 18.20 bertempat di Jl.Tanah Garap Padang Sarai,RT.001 /RW.009,Kel.Padang sarai,Kec.Koto Tangah,Kota Padang.

Istri korban bermana Linia Hia berharap dan mendesak pihak kepolisian polsek koto tangah agar segera melakukan gelar perkara,jika kasus yang kami alami ini tidak ditanggapi dengan serius oleh polsek Koto tangah maka saya dan keluarga membuat laporan ke PROPAM POLDA SUMATERA BARAT,LN Hia mengatakan penanganannya lamban dan seakan diabaikan,memang kami orang tak punya,ya wajar saja kami tidak dipedulikan,ujarnya.

Tokoh Pangguyuban Marga Zalukhu Kota Padang AKP.(Purn) Tinialis zalukhu,berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklajuti laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,jangan ada yang bermain-main,beliu menambahkan,jika kasus ini tidak mengandung unsur perkara pidana Tolong Hentikan,jika terpenuhi unsurnya maka kasus ini segera dilidik,kalau memang tidak bisa proses sampaikan saja,kita bisa cari solusi lain,kita sudah memberikan kesempatan 2 bulan kepada pihak penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,dan berharap ditangani dengan serius dan dilain sisi itu ia mengatakan supaya tidak terjadi konflik sosial yang berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat,Tegasnya.

         Jurnalis : Ev.zalukhu
×
Berita Terbaru Update